Pemprov Banten Diminta Hati-hati Ambil Kebijakan Terkait RKUD, Pahami Keputusan Daerah

Daftar Isi

Pemprov Banten

LIDIK BANTEN
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menanggapi usulan anggota Komisi IV DPRD Banten Ali Nurdin agar menindak tegas pemda yang belum memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten dengan tidak mencairkan dana alokasi khusus (DAK). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna menegaskan bahwa pemindahan RKUD memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan yang perlu dikaji oleh daerah sebelum melakukan pemindahan RKUD.

"Pemindahan RKUD tidak boleh dilakukan secara emosional atau dengan penekanan," jelas Nanang.

Nanang menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan daerah dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Ini menyangkut pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik," tegasnya.

Lebih lanjut, Nanang meminta agar Pemprov Banten berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah. Ia juga meminta Pemprov Banten untuk memahami keputusan yang diambil oleh daerah.

"Proses ini masih dalam tahap awal, sehingga tidak perlu terburu-buru. Saya yakin Pemprov Banten tidak akan memaksakan pemindahan RKUD. Hubungan kami dengan Pemprov Banten baik," pungkasnya. (Red)