Proses Pengesahan 11 Perda Kabupaten Serang Terhambat oleh Sistem e-Perda

Daftar Isi

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana

MEDIA FOKUS BANTEN
- Sejumlah 11 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Provinsi Banten mengalami penundaan. Penyebab utama penundaan ini adalah transisi ke sistem e-Perda, yang menuntut kelengkapan persyaratan secara digital.

Dari 11 Perda yang tertunda, salah satunya adalah Perda Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, yang telah diajukan sejak tahun 2022 dan dianggap sangat mendesak. Perda lainnya meliputi Perda Desa, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Perda Keolahragaan, Perda Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Perda Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, serta Perda Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.

Selain itu, terdapat juga Perda Desa Wisata, Perda Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ilham Perdana, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, menyatakan bahwa ke-11 Perda tersebut telah selesai dibahas oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Serang. Namun, setelah diusulkan oleh Bupati Serang ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Perda-perda ini belum dapat diberlakukan karena belum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Perdana, kendala utama adalah adaptasi dengan sistem e-Perda yang baru. “Kami selalu berkoordinasi dengan biro hukum provinsi. Namun, sistem e-Perda menuntut semua persyaratan harus diunggah secara digital, dan ini menjadi penghambat jika ada kekurangan,” ujarnya.

Pihaknya kini berupaya mengidentifikasi kekurangan persyaratan dan siap memfasilitasi kebutuhan berkas dari DPRD Kabupaten Serang. Rencana tindak lanjut termasuk penjadwalan pertemuan antara pimpinan DPRD Kabupaten Serang dengan Kabag Hukum untuk membahas solusi atas permasalahan ini.

Perdana menambahkan bahwa beberapa Perda yang tertunda bahkan telah diajukan sejak tahun 2021. “Meskipun pembahasan di tingkat kabupaten telah selesai, tanpa evaluasi dari Pemprov Banten, Perda tidak dapat diberlakukan,” tutupnya.

*/Red