Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet Rugikan Negara Rp 782 Juta

Dua Mantan Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet Rugikan Negara Rp 782 Juta

LIDIK BANTEN - Dua mantan pejabat Bank Banten, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kredit macet senilai Rp 782,4 juta. Keduanya didakwa bersama Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah Akbar, yang mengajukan permohonan kredit tersebut.

Dakwaan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Suhelfi Susanti, menjelaskan dalam surat dakwaan bahwa kasus ini berawal dari permohonan kredit CV Langit Biru kepada Bank Banten pada Desember 2017. Permohonan tersebut diproses oleh Ershad Bangkit Yuslivar, saat itu Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan anggota Komite Kredit Bank Banten.

Proses Peminjaman Bermasalah

Suhelfi mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses peminjaman tersebut. Achmad Abdillah Akbar tidak melengkapi dokumen berupa kontrak kerja, dan Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis mengabaikan ketentuan terkait verifikasi dokumen dan surat pernyataan dari calon debitur.

Pencairan Kredit Tanpa Syarat Lengkap

Rudi Wijayanto, selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, tetap mencairkan kredit meskipun CV Langit Biru tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan. Hal ini menunjukkan kelalaian dalam memperhatikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit.

Akibat Perbuatan Terdakwa

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Bank Banten mengalami kerugian negara senilai Rp 782.486.028,81. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah tunggakan bunga, denda, dan tunggakan cicilan pokok.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Subsidernya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

Sidang Selanjutnya

Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi.

*/Red
LihatTutupKomentar