KPU Lebak Kurangi Jumlah TPS untuk Pilkada 2024, Apa Alasannya?

KPU Lebak

LIDIK BANTEN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS yang semula sebanyak 3.995 kini berkurang menjadi 1.965 TPS.

"TPS pada Pilkada 2024 berjumlah 1.965, jumlah ini berkurang dari jumlah TPS pada saat pemilu yang mencapai 3.995," ujar Agus Sugama, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Lebak, kepada Kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Pengurangan ini didasarkan pada hasil pemetaan setelah KPU Lebak mendapatkan data pemilih dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah disinkronkan dengan DPT Pemilu 2024.

"Jumlah total pemilih mencapai 1.048.038 jiwa, yang terdiri dari 536.266 laki-laki dan 511.772 perempuan," lanjut Agus.

Agus menjelaskan bahwa pengurangan jumlah TPS ini akan diiringi dengan peningkatan jumlah pemilih di setiap TPS. Jika pada Pemilu 2024, jumlah maksimal pemilih per TPS adalah 300 orang, maka di Pilkada jumlah tersebut akan meningkat menjadi 500 hingga 600 pemilih.

"Hasil pemetaan sementara menunjukkan rata-rata 533 pemilih per TPS. Namun, angka ini bisa berubah karena akan ada proses coklit oleh Pantarlih pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024," jelas Agus.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, mengatakan bahwa rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 masih menunggu regulasi dari KPU RI.

"Kami masih menunggu regulasinya serta hasil final dari pemetaan untuk menentukan jumlah TPS," kata Devi.

Pengurangan jumlah TPS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lebak. Namun, KPU Lebak masih harus menunggu beberapa regulasi dan hasil akhir pemetaan untuk memastikan kesiapan sepenuhnya. ***

(Red)

LihatTutupKomentar