KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

LIDIK BANTEN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah secara resmi menutup penerimaan calon perseorangan untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (13/5/2024), Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 telah dilaksanakan.

"Pendaftaran calon perseorangan telah dibuka oleh KPU Lebak selama lima hari, dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," ujar Dewi Hartini.

Menurut Dewi Hartini, pendaftaran tersebut telah ditutup pada pukul 23:59 WIB dengan hasil yang mengejutkan, yaitu 'Nihil', yang berarti tidak ada pendaftar sebagai calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Rudianto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lebak, yang mengatakan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Berkenaan dengan jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang telah diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, pemenuhan penyerahan dokumen syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Lebak pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB menghasilkan 'Nihil', di mana tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar," jelas Rudianto.

Pada proses pleno penutupan penyerahan dokumen syarat dan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Lebak 2024, hadir pula Komisioner KPU Lebak dan Bawaslu Lebak sebagai saksi.

Demikianlah berita terkini mengenai penutupan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Lebak 2024.

(Ja’far Al-Haddad)

LihatTutupKomentar