Ratusan Kosipa di Banten Terungkap Operasinya Tanpa Izin

Ratusan Kosipa di Banten Terungkap Operasinya Tanpa Izin

LIDIK BANTEN
Dalam sebuah laporan terbaru, Dinas Koperasi dan UKM Banten mengungkap fakta yang menggemparkan: ratusan koperasi simpan pinjam (Kosipa) di Provinsi Banten beroperasi tanpa izin yang sah. Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banten, Arief Rachman, dari total 632 koperasi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, hanya sekitar 30 persennya yang telah resmi memperoleh izin.

"Dari pendirian, seharusnya setiap koperasi sudah memiliki izin. Namun, yang banyak terjadi adalah sejumlah koperasi yang belum mengurus izin simpan pinjam," ungkap Arief Rachman kepada para wartawan pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Arief, proses perizinan tergantung pada wilayah kekuasaan masing-masing koperasi. Jika koperasi hanya beroperasi di satu daerah, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Namun, jika koperasi tersebut memiliki cabang di beberapa daerah dalam satu Provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi dan UKM Banten.

Sementara itu, untuk koperasi yang beroperasi secara nasional, izin dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Arief juga mengakui bahwa proses pengurusan izin simpan pinjam tidaklah mudah dan melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi bersangkutan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah membuat pernyataan mandiri (Self Declare) dengan mengisi formulir pernyataan melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM serta mengirimkan salinan dalam bentuk hard copy ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi atau Kabupaten/Kota terkait.

"Pernyataan mandiri adalah penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi," jelas Arief.

Namun, banyak koperasi ilegal yang sulit dilacak karena alamatnya tidak jelas. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, alamat koperasi tersebut seringkali tidak ditemukan dan tidak memiliki plang nama. Kondisi ini semakin rumit dengan adanya pos security yang menghalangi pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, koperasi ilegal juga tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan belum memperoleh izin-izin seperti izin Simpan Pinjam dan izin membuka cabang.

Arief menekankan bahayanya transaksi dengan koperasi ilegal, di mana seringkali diterapkan suku bunga yang tinggi yang melanggar ketentuan batas maksimum bunga sebesar 24 persen. Selain itu, terdapat praktik penagihan agresif dari pihak debt collector kepada nasabah.

"Dalam bertransaksi dengan koperasi, terutama simpan pinjam, masyarakat harus memastikan bahwa legalitasnya lengkap. Karena koperasi ilegal seringkali menerapkan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakan jaminan, padahal sesuai dengan peraturan, anggota koperasi tidak seharusnya dimintai jaminan. Batas maksimum bunga juga telah ditetapkan sebesar 24 persen," tambahnya.

Pihak terkait berencana untuk melakukan penertiban terhadap koperasi ilegal sambil terus menyosialisasikan pentingnya memiliki izin bagi koperasi simpan pinjam.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada koperasi-koperasi, terutama koperasi primer provinsi, untuk segera melengkapi izin. Setiap awal tahun, kami memberikan himbauan kepada koperasi-koperasi agar selalu disiplin dalam menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memperbarui sertifikat mereka dengan melaporkannya kepada kami," tutup Arief.

/Red

LihatTutupKomentar